JAKARTA-Fajarbali.com|Pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani menilai surat perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra (BTS) Tbk terkait pembangunan tower atau menara telekomunikasi tahun 2007 sangat sarat aroma monopoli.
Hal tersebut disampaikan Andi merespons poin-poin PKS 2007 yang terungkap dalam gugatan wanprestasi yang dilayangkan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung di Pengadilan Negeri Denpasar. Bali Towerindo juga menggugat Pemkab Badung Rp3,37 triliun.
“Dari sisi bisnis aroma monopoli terlalu terasa. Hanya saja aneh jika ini dianggap wajar oleh KPPU,” kata Andi kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Andi menilai tuntutan Rp3,37 triliun yang diajukan Bali Towerindo tergolong besar untuk sekelas Pemkab Badung. Ia juga heran dengan tuntutan untuk memperpanjang perjanjian hingga 20 tahun.
“Tuntutan gugatan sangat dahsyat untuk kelas Pemda, nilainya triliunan. Selain itu ada permintaan utk perpanjangan jangan kontrak hingga 20 tahun yang akan datang,” ujarnya.
Andi yang juga menjabat Presiden DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ini mengatakan jika gugatan ini tak selesai, perlu ada intervensi dari level yang lebih tinggi dgn alasan kepentingan publik.
“Misalnya pemerintah provinsi atau bahkan pusat. Misalnya dgn mengambil alih kewenangan Kabupaten dalam hal membuat perjanjian terkait telekomunikasi,” katanya.
Andi menegaskan Pemkab Badung juga perlu meminta pertimbangan DPRD Badung terkait kelanjutan kerja sama dengan Bali Towerindo tersebut.










