DENPASAR – Fajarbali.com | Kasus hukum yang menjerat Zainal Tayeb memang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Search Results for: Terdakwa
DENPASAR – Fajarbali.com | Sidang dengan terdakwa Zainal Teyeb, Selasa (19/10/2021) dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Udayana (Unud), I Gusti Ketut Ariawan.
DENPASAR – Fajarbali.com | Kuasa hukum Hendra Kurniawan terpidana 15 tahun penjara kasus narkotika yang beberapa waktu lalu di layar ke Lapas Nusa Kambangan, Agus Dwi Hariyanto SH., MH tidak terima kliennya disebut bandar narkoba.
DENPASAR – Fajarbali.com | Kurang lebih satu bulan Zainal Tayeb, pria yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan menyuruh menepatkan keterangan palsu di dalam akta otentik menjalani penahanan di Rutan Polres Badung.
DENPASAR – Fajarbali.com | Setelah beberapa kali batal memberikan kesaksian karena masih di luar negeri, Hedar Giacomo Boy Syam yang menjadi korban dalam kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu di dalam akta otentik dengan terdakwa Zainal Teyeb, Selasa (12/10/2021) hadir memberikan keterangannya.
DENPASAR – Fajarbali.com | Meski persidangan dengan terdakwa Zainal Tayeb yang digelar secara online sempat terhambat lantaran buruknya koneksi internet, tapi tidak membuat persidangan dihentikan. Malahan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tetap berlanjut hingga tuntas.
DENPASAR – Fajarbali.com |Pria bernama Rommy Rempas (48) yang diadili atas kasus dugaan melanggar kehormatan atau nama baik seorang wanita bernama Simone Christine Polhutri yang merupakan istri dari seorang anggota TNI divonis hukuman penjara selama 3 bulan.
DENPASAR–Fajarbali.com | Sidang yang menyeret Zainal Tayeb sebagai terdakwa dalam kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik, Kamis (7/10/2021) kembali digelar.
DENPASAR–Fajarbali.com | Sidang kasus dugaan menyuruh memberikan ketenangan palsu didalam akta otentik dengan tetdawa Zainal Tayeb dengan agenda pemeriksaan saksi sudah digelar sebanyak dua kali.
DENPASAR – Fajarbali.com | Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Stephanus Wirawan alias Tommie Liem berkahir sudah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (5/10/2021) setelah dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan.