DENPASAR -Fajarbali.com|Setelah dua bulan berlalu pasca kandasnya Kasasi yang dimohonkan PT. BTID, Wali Kota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait kasus sengketa tanah Serangan, Siti Sapurah alias Ipung nampak bakal menempuh upaya hukum terakhir, yaitu permohonan eksekusi ke Pengadilam Negeri Denpasar.
Diketahui, Ipung adalah kuasa hukum sekaligus ahli waris dari Sarah dan Daeng Abdul Kadir yang memenangkan perkara ini. Nah, setelah menang dan mengantongi putusan pengadilan, dia pun berencana mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilam Negeri Denpasar.
"Saya akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan untuk mengambil alih hak atas Objek Sengketa demi Kepastian Hukum dan Penegakkan Hukum," ujarnya kepada wartawan di Denpasar, Senin (15/12/2025).
Untuk diketahui, putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi yang diputus per tanggal 16 Oktober 2025 yang diumumkan melalui Website MA RI tersebut, ditolak. Artinya, kubu Ipung memenangkan perkara sejak tingkat pertama.
Yakni Pengadilan Negeri Denpasar, Tingkat 2 (Kedua) yaitu Pengadilan Tinggi Denpasar dan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi.
Itu berarti, perlawanan para tergugat yakni PT. BTID, Wali Kota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kandas dan Ipung menang 3-0.
Dalam keterangan persnya, ia mengatakan akan segera mengajukan permohonan penetapan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengambil alih hak atas Objek Sengketa demi Kepastian Hukum dan Penegakkan Hukum.
“Dan andai pun para Pihak yang dikalahkan melakukan Upaya Hukum Kembali yaitu Peninjauan Kembali (PK) itu tidak akan bisa menghalangi untuk dilaksanakan nya eksekusi," tambahnya.
Hal ini, kata Ipung, sudah tercantum di dalam Undang-Undang Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 1985 dimana didalam Pasal 66 ayat (2) menegaskan : pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan yang serta merta dapat dieksekusi.
Ipung menambahkan, dengan adanya aturan Hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengatur tentang eksekusi, ia sangat berharap semua pihak yang kalah dan semua aparat penegak Hukum bisa mematuhi dan tunduk kepada Undang-Undang Mahkamah Agung RI yang merupakan Lembaga tertinggi dalam Sistem Peradilan di Indonesia.
“Saya berharap Aparat Penegak Hukum di sini bisa mengamankan untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan yang dari Tingkat I (Pertama) yaitu Pengadilan Negeri Denpasar, Tingkat II (Kedua) yaitu Pengadilan Tinggi Denpasar dan Tingkat Kasasi yaitu Mahkamah Agung RI yang seluruh nya di menangkan oleh kami,” imbuhnya.
Ipung juga berharap baik Polri atau TNI bersedia membantunya untuk memberikan perlindungan hukum sesuai dengan Tupoksi nya untuk melakukan eksekusi Bersama Pengadilan Negeri Denpasar.
Imbuh nya Ipung juga memberi pesan kepada seluruh Masyarakat pencari Keadilan bahwa Keadilan itu masih ada di Negeri ini asalkan berani melawan dan menunjukkan semua alat bukti yang dimilikinya dengan lengkap dan tidak mempercayai bahwa hanya orang yang punya uang lah yang bisa memenangkan perkara.
"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besar nya kepada Yang Mulia yang memeriksa dan menyidangkan Perkara saya selama dua tahun terakhir dari Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Mahkamah Agung RI,” pungkasnya.
Dan berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa objek sengketa yang di SHGB oleh PT. BTID dengan Nomor SHGB 82 merupakan bagian dari tanah Pipil 186 Klass II Persil 15c milik Daeng Abdul Kadir yang luas nya 1,12 hektar yang dibeli dari Sikin pada tanggal 21 September 1957 dengan harga Rp. 4.500,-, yang tertera di dalam akta jual beli Nomor :27/1957.
Sikin merupakan ahli waris H. Abdurrahman mantan Kepala Desa Serangan, sedangkan Daeng Abdul Kadir adalah mantan Kelian Dinas Banjar Kampung Bugis Serangan.
Hal ini pun dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 99/Pdt/1974 tertanggal 22 April 1975, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor : 238/P.T.D/1975/Pdt. Tertanggal 3 November 1975,
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 588/Pdt.G/2017/PN.Dps tertanggal 20 Juli 2017, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor : 150/Pdt/2018/PT DPS tertanggal 22 November 2018,
Putusan Mahkamah Agung RI (PK) dengan Nomor : 796/PK/Pdt/2020 tertanggal 18 November 2020,
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor : 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024,
Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor : 212/PDT/2024/PT DPS tertanggal 2 Oktober 2024 dan Putusan Mahkamah Agung RI (Kasasi) dengan Nomor : 3283 K/PDT/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Semua Putusan di atas dimenangkan oleh keluarga Ipung dan dia berharap semua Pihak mematuhi.W-007










