Melawan, Dua Pelaku Keprok Kaca Diterjang Timah Panas

 

Sementara barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni sebuah HP Merk Samsung J7, 1 unit SPM Honda Vario hitam DK 2575 AL yang digunakan untuk beraksi. "Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," terang Kombes Jansen mengakhiri. (Hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top