Mukhtarudin berpendapat, pelindungan pekerja migran tidak hanya berbicara mengenai penanganan ketika terjadi persoalan, tetapi harus dimulai sejak seseorang mempersiapkan diri untuk bekerja di luar negeri, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air.
Menurutnya, calon pekerja migran, wajib dibekali kompetensi, pengetahuan, kemampuan bahasa, serta pemahaman mengenai hak dan kewajibannya sebelum mengambil keputusan bekerja di luar negeri.
Hal tersebut dinilai semakin penting bagi lulusan bidang kesehatan karena peluang kerja tenaga kesehatan di berbagai negara terus terbuka dan membutuhkan tenaga profesional dengan standar kompetensi tertentu.
"Keberadaan Migrant Center di lingkungan Poltekkes Kemenkes Denpasar memiliki arti penting. Fasilitas ini dapat menjadi ruang bagi mahasiswa dan alumni untuk memperoleh informasi yang benar mengenai peluang kerja di luar negeri, memahami persyaratan dan prosedur penempatan, serta mempersiapkan diri sebelum mengambil keputusan," ungkapnya.
Mukhtarudin menegaskan peluang kerja di luar negeri harus diikuti dengan kesiapan sumber daya manusia. Menurutnya, bekerja di luar negeri bukan sekadar memperoleh pekerjaan, tetapi juga membawa kompetensi dan profesionalisme yang menjadi modal untuk meningkatkan posisi PMI di negara tujuan.
Dalam dialog dengan para alumni, Menteri Mukhtarudin juga mengingatkan agar proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi.
"Pastikan seluruh dokumen dan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi, pahami isi perjanjian kerja, ketahui hak dan kewajiban, serta jangan mudah percaya pada tawaran kerja yang tidak jelas," tegasnya.









