Tahap pertama sebesar Rp 5 miliar ditarik melalui empat kali penarikan atas perintah terdakwa, dan digunakan untuk belanja persiapan Porprov. Selanjutnya, tahap kedua sebesar Rp 8 miliar ditarik dalam tujuh kali penarikan untuk berbagai pembayaran seperti training center atlet, belanja pakaian, uang saku hingga akomodasi kontingen KONI Gianyar
Tidak berhenti di situ, pada Juli 2019 terdakwa kembali mengajukan permohonan tambahan hibah sebesar Rp 12,3 miliar. Proposal tersebut diajukan langsung ke Bupati Gianyar, yang kemudian menyetujui dengan membubuhkan paraf pada dokumen. “Meski nilainya besar, evaluasi teknis terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) tambahan tidak dilakukan,” kata JPU.
JPU menyebut perbuatan itu dilakukan bersama Sri Sartika Gustini (staf sekretariat KONI), I Wayan Rutawan (Ketua Harian), I Made Purwita (Sekretaris Umum), dan I Nyoman Ari Temaja (Bendahara Umum). “Dana hibah yang disalahgunakan berasal dari pos Porprov Bali XIV tahun 2019,” sebut JPU.
Adapun modus penyimpangan yang dilakukan terdakwa antara lain, tidak menyetorkan penerimaan jasa giro ke rekening kas daerah sebesar Rp 27,68 juta, membuat pertanggungjawaban di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 726 juta, serta menggunakan dana melebihi RAB sebesar Rp 1,23 miliar. “Bahkan, penggunaan dana hibah disebut tidak sesuai ketentuan atau melampaui realisasi pembayaran hingga mencapai Rp 1,65 miliar,” tutur JPU.
Total penggunaan dana itu disebut memperkaya Pande Purwata dan pengurus harian serta staf KONI Gianyar senilai Rp 1,65 miliar. Selain itu, dana juga disebut mengalir kepada para official cabang olahraga penerima bonus juara umum sebesar Rp 220 juta, wasit dan juri Porprov Bali XIV sebesar Rp 26 juta, serta peserta pelatihan dan panitia kegiatan pelatihan fisik serta penanganan pascacidera sebesar Rp 47,75 juta.










