Masuk Pokok Perkara, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ketua KONI Gianyar

1000093294
Terdakwa Mantan Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata usai jalani sidang agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (9/5).Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pimpinan Putu Gede Novyartha menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Mantan Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata (56) terdakwa korupsi dana hibah pada tahun 2019 senilai Rp 25,3 miliar.

Ini terungkap dalam sidang yang digelar Kamis (9/5/2025). Majelis hakim, Putu Gede Novyartha dalam amar putusan sela menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

"Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan sela.

Majelis hakim dalam pertimbangannya, menilai seluruh keberatan tersebut telah masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi saksi.

Sebelumnya, dalam eksepsi yang diajukan pada sidang Jumat, 25 April 2025, terdakwa melalui penasehat hukumnya I Komang Darmayasa dkk, menyatakan tidak menerima dakwaan JPU yang menurutnya tidak mendetail dan tidak mencerminkan tanggung jawab kolektif dalam struktur organisasi KONI.

Terdakwa juga disebut telah menjalankan tugas sesuai keputusan bersama pengurus harian dan staf, bukan keputusan sepihak. Sementara itu, JPU I Nengah Astawa dkk dalam dakwaannya menerangkan, Purwata bersama beberapa pengurus KONI lainnya diduga menyimpang dalam pengelolaan dana hibah dari APBD Gianyar senilai Rp 25,3 miliar.

Dalam proses pengajuan hibah, pada 14 Juni 2018 terdakwa masih menjabat sebagai Ketua Harian KONI Gianyar saat mengusulkan dana Rp 18,5 miliar kepada Bupati Gianyar. Namun yang akhirnya diakomodir dalam APBD Gianyar 2019 hanya sebesar Rp 13 miliar. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top