Masuk Pokok Perkara, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ketua KONI Gianyar

1000093294
Terdakwa Mantan Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata usai jalani sidang agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (9/5).Foto/ist

Nama Suhaimi Salim selaku pemilik Bintang Network Indonesia/ Cahaya Sport juga disebut menerima dana hibah melebihi pos anggaran pengadaan pakaian kontingen sebesar Rp 49,55 juta. Adapun juga Sri Sartika Gustini disebut menerima dana sebesar Rp 68,85 juta

Lebih jauh, JPU juga mengungkap adanya perhitungan bonus atlet yang dimanipulasi jumlahnya. Contohnya, terdakwa menghitung bonus untuk 73 atlet beregu padahal hanya ada 11 orang. Akibatnya terjadi kelebihan penghitungan sebesar Rp 465 juta.

Kondisi itu turut menyebabkan kelebihan pembayaran untuk official sebesar Rp 279 juta. “Total kelebihan dana dari pos ini saja mencapai Rp 744 juta,” ungkap JPU. Selain uraian korupsi yang telah dijelaskan diatas, beberapa penyelewengan dana yang dilakukan oleh terdakwa masih banyak dengan nominal yang tidak kecil.

Terdakwa juga tidak melibatkan auditor internal KONI dalam pengawasan dana, melainkan hanya menyewa jasa Kantor Akuntan Publik untuk kompilasi laporan. “Selain itu, sejumlah pengeluaran dilakukan berdasarkan peraturan internal KONI yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Gianyar tentang perjalanan dinas, menyebabkan kelebihan anggaran sebesar Rp 1,12 miliar hanya untuk perjalanan dinas,” beber JPU.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top