"Saya kira putusan ini aneh. Aneh karena orang nanti masuk kandang binatang bisa masuk penjara. Saru karena dalam putusan dihukum dua bulan dan tidak ada perintah untuk ditahan. Intinya, kami masih pikir-pikir," ucapnya, sembari menjelaskan, sebelumnya JPU tidak melakukan penahanan rutan kepada Jessica.
BACA Juga : Kepergok Bongkar Mesin ATM Pakai Las, Pria Asal Jombang Nyaris Gondol Uang Rp.577 Juta
Kasus ini berawal pada Sabtu 9 Maret 2024 pukul 11.42 Wita, ketika Jessica membawa seekor kucing bernama Rocket ke Bali Veterinary Clinic dalam kondisi tidak sehat. Kucing tersebut mengalami luka infeksi di kaki kiri dan ekornya sehingga membutuhkan perawatan inap.
Pihak klinik menjelaskan prosedur, estimasi biaya, dan meminta Jessica untuk menandatangani dokumen perjanjian rawat inap (Hospitalized/Boarding) serta memberikan uang muka sebesar Rp 1,5 juta.
“Karena kucing tersebut diperlukan rawat inap, kemudian dijelaskan ke terdakwa tentang rentang waktu yang dibutuhkan dan estimasi biaya yang diperlukan, mengenai penjelasan tersebut terdakwa menyetujui, sehingga pihak klinik memberikan perjanjian atau dokumen Hospitalized/ Boarding yang kemudian ditandatangani oleh terdakwa,” terang JPU.
BACA Juga : Eks Karyawan Culik Anak Distributor Kosmetik, Minta Tembusan Rp.100 Juta
Walau setuju, Jessica saat itu mengaku tidak dapat membayar karena ada masalah pada kartu debitnya. Meski demikian, pihak klinik tetap menerima kucing tersebut dengan syarat Jessica menandatangani dokumen perjanjian dan memenuhi kewajibannya kemudian.










