DENPASAR-Fajarbali.com|Warga negara Australia bernama Jessica Claire White (49) hanya bisa diam saat majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan I Wayan Yasa, Kamis (6/2) kemarin menjatuhkan vonis 2 bulan penjara. Wanita yang sempat mengumpat dokter hewan ini dihukum karena dinyatakan terbukti melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera,”ujar hakim dalam amar putusannya.
Putusan ini lebih ringan satu bulan dari yang dituntutan. Atas putusan ini, JPU senada dengan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Diketahui, sebelumnya JPU Putu Daniel dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan tiga Pasal berbeda. Yang pertama jaksa menjerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 315 , dan Pasal 167 ayat (1) KUHP.
BACA Juga : Parkir di Trotoar Pantai Kuta, Sopir Ditemukan Tewas di Dalam Mobil
Namun dari tiga Pasal yang didakwakan, setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan serta sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan, baik hakim maupun jaksa sama sama menyatakan jika terdakwa terbukti melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP yaitu tanpa hak memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum.
Ditemui diluar ruang sidang, penasehat hukum terdakwa, Samuel Uruilal, menyatakan putusan ini masih sumir, dia pun memberi isyarat kan mengajukan upaya hukum banding dengan manfaatkan waktu sepekan.










