LPS Kembalikan Harapan Masa Tua Seorang Penjahit

LPS

Benar saja, setelah dilakukan pendampingan oleh tim LPS, Yuliana dinyatakan memenuhi syarat sebagai nasabah yang modalnya wajib dikembalikan. Tak sampai tiga bulan, bekal masa tuanya kembali.

Sejak saat itu, Yuliana benar-benar merasakan kehadiran negara, dalam hal ini LPS sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Tanpa ragu, uang itu kembali didepositokan di bank lain.

Setelah mendapatkan pengalaman berharga itu, Yuliana berpendapat, di bank apa saja, aman menaruh uang, asalkan dijamin LPS dan suku bunganya tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).

Ia pun kembali menaruh uang tersebut di bank lain. Tentunya yang dijamin LPS. Berkat LPS, ia sama sekali tidak merasa trauma. Langkah ini, menurutnya, lebih aman daripada menyimpan di rumah. "Kalau naruh di rumah bisa saja kecurian atau bencana lain. Saya putuskan taruh lagi di bank yang dijamin LPS," pungkas Yuliana.

Sebelumnya, Kepala Divisi Kehumasan Sekretariat LPS Haydin Haritzon, kepada awak media, di Seminyak Kuta, Badung, menjelaskan, sepanjang 2019-2022, di Bali terdapat empat BPR yang dilikuidasi, yaitu PT BPR Legian dengan tanggal CIU 21 Juni 2019, PT BPR Calliste Bestari tanggal CIU 13 Agustus 2019, PT BPR Sewu Bali tanggal CIU 2 Maret 2021 dan PT BPR Pasar Umum tanggal CIU 25 November 2022.

Haydin Haritzon, menambahkan, para nasabah bank harus paham syarat-syarat penjaminan LPS, seperti tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS serta tidak terindikasi dan atau melakukan tindakan fraud.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top