BPK juga mencatat bahwa rata-rata tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK pada enam entitas pemeriksaan, termasuk Kabupaten Badung, telah mencapai 97,61 persen. Capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan secara bertanggung jawab.
Meski masih ditemukan sejumlah catatan terkait aspek regulasi, pendataan, perencanaan, serta penetapan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material.
Ketua BPK mengingatkan bahwa hasil pemeriksaan ini akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, serta kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD se-Bali, Inspektur Kab. Badung Luh Suryaniti.W-004










