Lebih lanjut, ditegaskan bahwa hasil pemeriksaan dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dalam optimalisasi penerimaan daerah serta pencegahan potensi risiko ketidakpatuhan administrasi dan fiskal. "Penguatan sistem pengendalian intern, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penyempurnaan regulasi daerah menjadi fokus utama tindak lanjut guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)," pungkasnya
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menyampaikan bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan PDRD Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 mencakup enam pemerintah daerah di Provinsi Bali, termasuk Kabupaten Badung. Pemeriksaan dilakukannya untuk menilai kesesuaian pengelolaan PDRD dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, struktur pendapatan pajak daerah Kabupaten Badung masih didominasi sektor pariwisata.
Pada Tahun Anggaran 2024 (audited), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan menjadi kontributor terbesar dengan porsi 56 persen, disusul PBJT Makanan dan/atau Minuman sebesar 20 persen, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 16 persen.
Adapun pendapatan retribusi daerah Kabupaten Badung didominasi oleh Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar 60 persen, diikuti Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga sebesar 32 persen.










