Langgar Kesepakatan, Avril “Kabur” dari Bali, Tim Pengacara Melani Tempuh Jalur Hukum

u5-IMG_0158
Tim kuasa hukum Melani Harijanto , Ingot Siahaan, Edward Tobing ,dan Andri Rahmad.foto/eli

Tidak hanya itu, tim hukum Melani juga merasa ada kejanggalan atas "hilangnya" Avril. Kejanggalan ini dirasakan sejak Edward menghubungi Denma, salah satu kuasa hukum Avril sesaat setelah mengetahui Avril tidak ada di hotel.

Saat itu Denma, sejak jam 5 sore mengatakan masih rapat, masih akan berkoordinasi dengan tim lain, namun akhirnya menyampaikan bahwa surat kuasa nya telah diputus oleh Avril.

"Logika normalnya kalau memang sudah diputus mestinya saat ditanyakan diawal atau sekitar jam 5 pastinya sudah disampaikan adanya pemutusan tersebut, atau setidak-tidaknya sebagai etika moral dengan LBH ANSOR NU nya yang menjujung tinggi nilai keagamaan, langsung saat itu juga memberitahukan kepada kami selaku tim hukum Ibu Melani," sebut Edward menyayangkan.

Tapi apa mau dikata, Avril sudah terlanjur mengingkari kesepakatan. Dan atas hal itu, Edward mengaku tidak akan tinggal diam. Edward yang didampingi Andri Rahmad,Nur Abidin, dan Ingot Siahaan akan mengambil langkah hukum.”Tentu kami akan mengambil langkah hukum, saat kita sedang menyusun proses langkah hukum apa yang akan kita tempuh,” tutupnya.

Sementara itu salah satu kuasa hukum Avril, Sonny Tumbelaka yang ditemui di Denpasar, Kamis (30/10/2029) membenarkan bila dia bersama timnya sudah tidak menjadi kuasa hukum Avril, karena Avril tiba tiba mengirim surat pemutusan kuasa yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

“Karena kami sudah bukan kasa hukum Avril, maka kami tidak bisa lagi bertindak, apalagi berbicara terkait perkara ini karena kami sudah tidak punya kewenangan,” jelas pengacara yang akrab disapa Sonny itu sembari mengatakan saat ini juga tidak mengetahui keberadaan Avril.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top