Langgar Kesepakatan, Avril “Kabur” dari Bali, Tim Pengacara Melani Tempuh Jalur Hukum

u5-IMG_0158
Tim kuasa hukum Melani Harijanto , Ingot Siahaan, Edward Tobing ,dan Andri Rahmad.foto/eli

Kembali menurut Edward, dengan adanya kesepakatan itu, dengan etikad baik, disepakati Avril Waloeyo bisa hari itu juga bertemu dan mengajak anaknya dengan kesepakatan esok paginya diserahkan kembali kepada Melani.

“Tapi keesokan harinya tanggal 28 Oktober 2025, Avril tidak kunjung menyerahkan anaknya dan malah mengikari kesepakatan,”beber Edward Tobing. Karena kesepakatan untuk mengembalikan anaknya ke Melani tidak juga ditepati, pada sekitar pukul 16

00 Wita tanggal 28 Oktober 2025, tim hukum Melani Herijanto langsung  mendatangi hotel tempat Arvril menginap tapi ternyata Avril tidak ada di hotel.

Atas hal itu, Edward lantas menghubungi salah satu kuasa hukum Avril. “Kami langsung hubungi salah satu kuasa hukum Avril terkait "hilangnya" Avril dari hotel sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu kuasa hukum Avril malah menjawab kalau dia masih ada rapat dan terkait masalah Avril akan berkoordinasi dengan tim lain,” ujar Edward.

Namun tidak lama kemudian salah satu kuasa hukum Avril menghubungi Edward dan mengatakan bahwa mereka sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Arvril karena kuasanya sudah diputus oleh Avril.

“Kami terkejut dengan jawaban bahwa  bapak Daniar dkk., ternyata sudah diputus kuasanya oleh Avril. Ini masalah karena dengan sudah tidak menjadi kuasa hukumnya, maka posisi tim hukum Avril sebagai penjamin dalam berita acara kesepakatan menjadi gugur,” tutur Edward.

Atas hal ini, Edward sangat menyayangkan sikap Avril yang mengingkari kesepakatan. Padahal kliennya sudah memiliki etikad baik untuk menjalankan apa yang sudah disepakati sebelumnya dengan mengijinkan Avril membawa anaknya jalan jalan dengan kesepakatan akan diserahkan kembali esok harinya. Apalagi pada saat penyerahan juga disaksikan oleh tim hukumnya masing- masing.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top