Langgar Kesepakatan, Avril “Kabur” dari Bali, Tim Pengacara Melani Tempuh Jalur Hukum

u5-IMG_0158
Tim kuasa hukum Melani Harijanto , Ingot Siahaan, Edward Tobing ,dan Andri Rahmad.foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com}Kasus dugaan penculikan anak yang dilaporkan Avril Waluyo ke Polrestabes Surabaya dengan Nomer laporan polisi Nomor TBL/B/1151/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim dibuat pada hari Minggu, tanggal 22 Oktober 2025 pada jam 20.25 atas nama terlapor Melani Herijanto memasuki babak baru.

Pasalnya, setelah perkara ini nyaris saja diselesaikan secara damai di Unit PPA Polda Bali, malah muncul persoalan baru. Kuasa hukum terlapor, Andri Rahmad M, Nur Abidin dan Edward Tobing mengatakan, setelah perkara ini tiba di Bali, Unit PPA Polda Bali telah melakukan mediasi pada tanggal 27 Oktober 2025.

Pada saat mediasi pihak Melani Herijanto (terlapor ) didampingi oleh Andri Rahmat dan beberapa tim kuasa hukumnya. sementara Avril Waloeyo (pelapor) didampingi oleh Daniar Trisasongko dan juga bersama tim kausa hukum lainnya.

Edward Tobing menyebut, dari mediasi itu muncul beberapa kesepakatan antara kedua belah pihak, seperti terhadap akses Avril bertemu dengan anak, para pihak akan saling berkoordinasi terkait dimana dan kapan akan bertemu. Diketahui  anak saat itu memang berada dalam penguasaan Melani. Dalam kesepakatan itu, juga tertuang bahwa, masing-masing kuasa hukum para pihak akan menjamin para pihak

mematuhi kesepakatan. Dan yang terakhir, jika kesepakatan ini dilanggar masing-masing pihak akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Selain itu sebelum ada hasil dari  assessment, anak harus tetap berada di Denpasar atau tidak boleh dibawa keluar dari kota Denpasar," sebut Andri Rahmad menambahkan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top