Contoh kasus, kata Teddy, adalah kasus narkoba yang menimpa warga negara Jepang bernama Naoyuki Takeda. Dia oleh majelis hakim Pengadilan Denpasar divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun.
Baca Juga : Kasus Narkotika, Pesepakbola Asal Rusia Divonis 7,5 Tahun Penjara
Baca Juga : ABK Tewas Mendadak di Atas Kapal Motor Bandar Nelayan 559
“Padahal Naoyuki Takeda ini terbukti menanam, memelihara, memiliki, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang ancaman hukuman minimalnya adalah 4 tahun. Tapi karena barang buktinya sedikit, maka hakim menjatuhkan vonis dibawa minimal, ” ujarnya.
Karena itu Teddy berharap agar putusan terhadap Takeda ini bisa berlanjut bagi terdakwa lainya yang memang secara fakta persidangan adalah pemakai.”Harapan saya kan putusan terhadap Takeda ini bisa dijatuhkan juga kepada warga lokal yang menang secara fakta adalah pemakai, barang bukti kecil,” harapnya.W-007










