Dalam putusannya, hakim mengatakan terpidana I Abdul Wahab dan dan terpidana II Karmanul Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat 0,12 gram.
Baca Juga : Terbukti Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, Anak Dewa Puspaka Divonis 4 Tahun Penjara
Baca Juga : Polisi dan Pecalang Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar SMP di Pantai Padanggalak
Menjatuhkan pidana kepada terpidana I dan terpidana II oleh karena itu dengan pidana masing-masing penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta Subsider 2 bulan kurungan,”demikian amar putusan hakim PK yang diketuai Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H.
Diketahui, sebelumnya kedua terpidana ini oleh majelis hakim PN Denpasar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman.
Baca Juga : Warga Simping Laporkan Perbekel Cemagi ke Ombudsman Bali
Baca Juga :Tim SAR Evakuasi ABK Kapal MV Andalucia yang Alami Cedera
Perbuatan kedua terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Abdul Wahab dan terdakwa II Kirmanul Hakim oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.










