Lagi, 9 Terdakwa Kasus Narkotika Ajukan Kasasi

teddy 2
Pengacara Teddy Raharjo.Foto/dok

Teddy menjelaskan, sebenarnya, jika hakim berkeyakinan bahwa seorang terdakwa kasus Narkotika sebagai penyalahguna, hakim bisa memberikan hukuman dibawah minimal dari ancaman hukuman dari pasal yang ada dalam UU Narkotika.

Baca Juga : Jalanan Licin dan Tabrak Trotoar, Pelajar Asal Mataram Tewas

Baca Juga : Kasus Warga India Penyelundup Berlian di Anus Dilimpahkan ke Jaksa 

Ini, kata Teddy Raharjo sudah diatur dalam SEMA No 4 tahun 2010 dan SEMA No 3 tahun 2011 tentang penempatan penyalahgunaan narkotika di lembaga rehabilitasi serta SEMA No 3 Tahun 2011.

Dalam SEMA No 3 Tahun 2011, kata Teddy sudah jelas menerangkan, bahwa hakim memeriksa dan memutus perkara harus didasarkan kepada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 182 ayat 3, dan 4 KUHAP).

Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 1 12 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan.

Baca Juga : Polda Bali Duga Proyek Pembangunan Kampus Unud Jimbaran Bermasalah

Baca Juga : Setiap Hari Kamis, “Bang Kumis” Polsek Densel Kunjungi Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat

Terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya barang bukti kecil (SEMA Nomor 4 Tahun 2010), maka hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup.

“Jadi jelas sudah sesuai SEMA itu hakim bisa menjatuhkan vonis di bawah ancaman minuman apabila berkeyakinan terdakwa adalah sebagai penyalahguna dan jaksa tidak mendakwa dengan dakwaan sebagai penyalahguna,” katanya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top