Atas kondisi ini, Teddy Raharjo selaku kuasa hukum para terdakwa sangat optimis bila upaya hukum yang ditempuh para kliennya ini akan membuahkan hasil. "Saya optimis, karena sebagian besar para terdakwa ini adalah pemakai atau pecandu, sehingga hukukannya akan turun," ujar Teddy Optimis.
Sebelumnya ada 14 terpidana kasus Narkotika mengajukan upaya hukum PK. Dari 14, 11 diantaranya dikabulkan dan mendapat potongan hukuman rata-rata dibawah 4 tahun penjara. Mereka juga didampingi pengacara Teddy Rahardjo.
Teddy menjelaskan, sebelum 14 terpidana ini mengajukan PK, rata-rata hukuman yang diterima dari majelis hakim PN Denpasar maupun hakim di PT Denpasar diatas 5 tahun.
Baca Juga : Hakim Kasasi Jebloskan Titian Wilaras 8 Tahun Penjara
Baca Juga : Ini Kata Kasi Penkum Kejati Bali Soal Putusan Kasasi Jerinx
“Padahal sesuai fakta persidangan mereka itu pemakai, dan jelas-jelas pada saat sidang mereka mengatakan bahwa membeli narkoba, baik itu ganja, sabu, ekstasi atau narkotika jenis lainya untuk dipakai sendiri,” terangnya.
“Tapi hanya karena Jaksa tidak memasang pasal untuk menjerat para pemakai atau penyalahguna, maka hakim akhirnya mengikuti dakwaan jaksa, dan menghukum dengan menyatakan bersalah menguasai, memiliki dan menyimpan narkoba,” ungkap Teddy.
Baca Juga : ini Alasan Ibu dan Anak Terdakwa Narkotika Batal Dituntut Jaksa
Baca Juga : Gervas,Terdakwa Kasus Penuskan di Depan Teteruga Bar Diadili
Sementara itu, di antara 11 terpidana yang PK dikabulkan salah satunya adalah, Abdul Wahab dan Kirmanul Hakim. Dalam putusan PK, hakim menyebut mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari kedua terpidana dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 94/ Pid.Sus/2022/PN Dps tanggal 7 April 2022.










