Kuasa Hukum Radar Bali dan PENA NTT Sebut Kasus Intimidasi Jurnalis, Langgar HAM dan UU Pers

1000057462
Pengacara Nyoman Ferry Supriadi dan Charlie Yustufus Usfuna.foto/ist

"Kalau si oknum Polwan membela lelaki bernama Dede lalu intimidasi dan intervensi Andre S, jurnalis Jawa Pos Radar Bali, sudah sangat keliru," cetus pengacara sapaan Ferry.

Disayangkan lagi, saat itu Andre sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan resmi meliput perayaan HUT Bhayangkara ke-79, di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar, Selasa 1 Juli 2025.

"Ulah polwan dan kekasihnya Dede ini telah mencoreng Demokrasi dan Kebebasan Pers," ungkap Ferry.

Pemimpin Redaksi Radar Bali Djoko Heru Setiawan menegaskan Radar Bali bersama PENA NTT Bali segera melaporkan kejadian ini ke Mapolda Bali.

"Saya Pemred Radar Bali Jawa Pos Djoko Heru Setiawan nyatakan tegas lawan dua oknum ini. Kami akan membuat laporan polisi ke Polda Bali," tegasnya.

Dia mengatakan, rencana laporan polisi dilakukan Senin 7 Juli 2025. Radar Bali dan PENA akan laporkan dua terduga pelaku yakni Dede dan Polwan.

"Soal materi laporan dan pasal-pasal sementara kami rampungkan bersama tim hukum," katanya.

Terpisah, Divisi Hukum PENA NTT Bali Charlie Yustufus Usfunan menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat anggota mereka diperlakukan tidak adil di lapangan.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum Polwan dan seorang pria diduga wartawan abal-abal itu merupakan arogansi.

"Intimidasi terhadap jurnalis adalah kejahatan serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang," singkat pengacara telah banyak tangani kasus, baik pidana, perdata dan lain-lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rencananya puluhan wartawan yang bersimpati terhadap kasus ini akan ramai-ramai menghantarkan Andre melapor ke Polda Bali. Sebab, sejak kasus ini ramai diberitakan, sekretariat PENA NTT Bali, di Pusat Kuliner Pojok Sudirman Denpasar, selalu ramai didatangi puluhan wartawan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top