DENPASAR - Fajarbali.com|Pengacara Jawa Pos Radar Bali dan PENA NTT Bali sementara menyiapkan laporan polisi terhadap oknum Polwan Polda Bali Aipda PEA dan I Nyoman S alias Dede.
Dugaan tindakan intimidasi kerja jurnalis Andre S dikecam karena telah mencoreng kemerdakaan pers seperti diatur UU Pers 40/1999 dan juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Kuasa Hukum Jawa Pos Radar Bali Nyoman Ferry Supriadi mengatakan, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia mengatur tentang Intimidasi.
"Ya, dapat dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia, seperti hak atas kebebasan, baik berekspresi, dan hak atas keamanan pribadi," tegasnya. Kata Ferry, aturan hukum tentang intimidasi memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Ferry Supriadi mengatakan, Pemimpin Redaksi Jawa Pos Radar Bali telah memberikan bukti dan penjelasan tentang apa yang dialami Andre.
Dalam kronologi yang disampaikan, bahwa Dede juga menelepon oknum anggota Polwan Polda Bali untuk mengikuti dirinya yang sementara berada dengan Andre di Lapangan Renon diduga sudah berencana.
Di situ terjadi dugaan intimidasi oleh si Polwan Propam Polda Bali memakai pakaian Dinas PDU. Inilah yang sangat disesalkan. Bukannya melindungi dan mengayomi, malah mengintimidasi, terhadap produk jurnalistik yang ditulis Andre edisi 4 Mei 2025, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan anggota DPRD Karangasem, terhadap Dede di Polda Bali.
Berita tersebut imbang atau cover both side karena ada laporan polisi, pernyataan anggota DPRD Karangasem, dan konfirmasi ke Dede lengkap dimuat.










