Lebih lanjut, ia mengakui bahwa Walhi secara histori memiliki kewenangan untuk meminta informasi publik. Mengingat, LSM tersebut diakui oleh negara. Tetapi, dalam surat yang dikirimkan, dianggap tidak sesuai akibat kurangnya krosscek.
“Tetapi, dalam suratnya meminta dokumen kepada PT. DEB dengan alasan ada penggunaan daerah dalam pendirian. Saya tegaskan, silahkan cek Pemda,” tegasnya lagi.
Meski demikian, Hendri Jayadi belum berfikir untuk melakukan gugatan balik terhadap Walhi. Yang terpenting saat ini, pihaknya akan mengikuti proses hukum terlebih dahulu hingga selesai. “Kita percayakan pada KIP ini, kita serahkan saja prosesnya,” akunya.
Disisi lain, Walhi Bali selaku pemohon informasi publik terkait ijin Studi Kelayakan atau Fisibilty Studi (FS) yang akan digunakan untuk membangun Terminal LNG di Sidakarya.
“Tadi informasi yang kita minta adalah studi kelayakan atau FS yang digunakan untuk membangun Terminal LNG di kawasan Mangrove,” ujar Kuasa Hukum Walhi Bali, Made Juli Untung Pratama, Jumat (02/12).
Bukan hanya FS saja, Walhi Bali juga meminta dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, Direktur Walhi Bali I Made Krisna Dinata mengaku telah aktif sejak tahun 2011 melakukan advokasi terhadap Mangrove Tahura Ngurah Rai. Oleh karena itu, pihaknya merespon terkait pembangunan Terminal LNG tersebut.
“Dan apa yang kami lakukan terkait respon kami terhadap pembangunan Terminal LNG,” akunya.
Walhi sebagai lembaga yang konsern terhadap lingkungan hidup, memang telah bersurat kepada PT. DEB untuk mendapatkan informasi. “Kami secara resmi, secara etik keorganisasian, kami bersurat meminta dokumen terhadap fisibility study, per 11 agustus permohonan informasi publik yang pertama, dewata energi tidak menanggapi,” katanya.










