Kuasa Hukum Pertanyakan Kenapa Walhi Terus Usik DEB

IMG-20221202-WA0102-b3fab145
Kuasa Hukum PT. DEB Hendri Jayadi saat menunjukkan dokumen pada Sidang Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali, Jumat (02/12).

Hendri Jayadi juga bingung dengan sikap Walhi yang meminta dokumen dari PT. DEB. Pasalnya, hal tersebut merupakan dokumen rahasia yang tidak untuk konsumsi publik. “Kami tidak punya kewenangan untuk memberikan itu,” tandasnya.
Sejatinya, PT. DEB tetap terbuka dengan siapa saja. Akan tetapi, hanya sebatas sharing informasi. Apabila, dokumen-dokumen tersebut diminta dan ingin dimiliki, ia akan menolak. Sebab, dokumen tersebut bersifat rahasia.

“Walhi ini intens kalau untuk PT. DEB. Dia hanya minta beberapa dokumen seperti Fisibilty Studi (FS), Perjanjian Tahura, dan sebagainya. Kalau mau lihat, saya tunjukkan. Tapi kalau ingin dimiliki untuk informasi publik, kami keberatan. Secara UU pun, kami tidak boleh menyampaikan itu sebetulnya,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini Walhi bersurat ke berbagai instansi. Mulai dari Tahura dan Lingkungan Hidup, termasuk PT. DEB. “Tapi selalu kami yang ditanyakan, kami selalu bilang, kami tidak masalah, ijin kami lengkap,” tutur dia.

PT. DEB khawatir, jika nantinya dokumen-dokumen tersebut diberikan, siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran infomasi. Sementara, dalam dunia usaha, banyak kompetitor yang bersaing. Pihaknya menyatakan bahwa pembangunan Terminal LNG harus betul-betul bijak dalam mengambil sikap. Bahkan, ia mengklaim bahwa dari lima Desa Adat hanya, satu Desa yang menolak.

“Saingan PT lain banyak yang ingin berbisnis ini. Cuma itu, timbul pertanyaan, kenapa yang intens hanya PT. DEB saja. Kami perusahaan baru, sedangkan isu-isu yang lain kan banyak, kenapa hanya kami yang diusik,” kata dia sembari mempertanyakan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top