“Sehingga kami minta agar ditunda sampai adanya kepastian hukum secara perdata,” tutupnya. Diberitakan sebelumnya, pihak SN mendesak Polda Bali untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Bahkan, pihak SN telah mengirimkan surat ke 21 lembaga lainnya, baik di internal Polri maupun lembaga pengawas, seperti Kapolri, Kompolnas, hingga Presiden RI.W-007










