Dua Doktor Hukum Unud Sebut Kasus Zainal Tayeb Kasus Perdata

(Last Updated On: )

DENPASARFajarbali.com | Sidang dengan terdakwa Zainal Tayeb, Kamis (21/10/2021) kembali dilanjutkan. Dalam sidang yang digelar secara daring ini, giliran tim kuasa hukum terdakwa yang mengajukan ahli untuk dimintai pendapat hukumnya. 

Ada dua ahli dari Fakultas Hukum (FH) Unud bergelar doktor yang dihadirkan di muka sidang pimpinan Wayan Yasa.  Mereka adalah, Made Gde Subakarma Resen ahli hukum perdata, kenotarisan dan pertanahan serta Gede Made Suardana, ahli hukum pidana.

Setelah memberikan penjelasan dan jawaban panjang lebar atas pertanyaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa, sampailah pada point penting dalam perkara ini. Yaitu, soal pendapat ahli Gde Subakarma mengenai kasus yang sedang berjalan. 

Dikatakannya, karena persoalan ini timbul dengan diawali adanya perjanjian yang sudah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka ahli berpendapat bahwa kasus ini adalah kasus perdata. 

“Menurut hemat saya, karena kedua belah pihak sudah sepakat dan sudah mendatangani akta atau perjanjian,  artinya keduanya kan sudah paham dan mengerti isi dari perjanjian yang dibuat, lalu apa yang harus dipersoalkan,” jelas ahli di muka sidang. 

Lalu bagaimana jika dikemudian hari ada kesalahan atau ada isi dalam kerjasama atau akta tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan? atas pertanyaan ini, ahli menjawab bahwa karena sebelumnya sudah ada kesepahaman dalam pembuatan akta, maka solusi terbaik adalah dilakukan musyawarah. 

Sementara itu, Gede Made Suardana, ahli hukum pidana lebih menegaskan soal unsur memberikan keterangan palsu ke dalam akta outentik. Kata dia, yang paling awal adalah harus dicari tahu siapa orang yang membuat dan siapa yang menyuruh.

Lebih jelasnya, disampaikan saksi bahwa dalam pembuatan akta bilamana terjadi jual beli tentu melalui kesepakatan bersama. “Kenapa baru dimasalahkan jika sebelumnya disepakati. Prosesnya sebelumnya seperti apa, kenapa ada kesepakatan,” tegasnya.

Lanjut Suardana, pihak notaris sebelum mengesahkan tentunya menanyakan bahwa draf yang dibuat apakah sudah dari kesepakatan atau persetujuan bersama. Jika tidak ada masalah, tentunya notaris tidak lagi menganggap ada persoalan.

“Lalu ketika dikemudian hari muncul ada kesalahan. Tentu jadi pertanyaan, kenapa saat sebelumnya mengatakan sudah sepakat dan menandatangani. Jika memang harus diperbaiki, ya tetap dibuatkan kesepakatan,” jelas Suardana.

Seperti diketahui, terdakwa Zainal Tayeb diadili karena diduga melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik. Atas perbuatannya itu dia dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lantik Advokat Baru, Ini Pesan Ketua DPN Peradi SAI

Jum Okt 22 , 2021
Dibaca: 8 (Last Updated On: )DENPASAR – Fajarbali.com | Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Jumat (22/10/2021) melakukan pengambilan sumpah puluhan advokat yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Denpasar.   Save as PDF

Berita Lainnya