“Hal itu perlu dilihat dari sisi persaingan usaha di bidang teknologi. Pertama-tama, harus dilihat tanggung jawabnya dan seberapa besar penguasaan pasarnya,” ujarnya.
Dia mengatakan tingkat penguasaan pasar menjadi salah satu aspek yang dapat digunakan untuk melihat potensi dominasi pelaku usaha. Menurut Kamilov, semakin besar penguasaan pasar, semakin penting pula bagi otoritas persaingan usaha untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan posisi dominan.
“Kalau penguasaan pasar berada di atas 80 persen atau 70 persen, itu menunjukkan adanya penguasaan pasar yang sangat besar dan bisa mengarah pada monopoli,” kata Kamilov.
Menurut dia, minimnya kompetitor dapat mengurangi pilihan masyarakat dalam memperoleh layanan. Kondisi tersebut juga dapat mengurangi tekanan persaingan terhadap harga dan kualitas layanan.
“Tidak adanya kompetisi juga dapat membuat harga tidak memiliki tekanan untuk turun,” ujarnya.
Dia mengatakan pelaku usaha yang memiliki penguasaan pasar besar memiliki pengaruh lebih besar terhadap harga karena konsumen memiliki pilihan yang lebih terbatas untuk beralih kepada penyedia layanan lain.
“Sebab, ketika satu pihak menguasai pasar, dia juga memiliki pengaruh besar terhadap harga,” kata Kamilov










