Kamilov mengatakan tingginya penggunaan data dan layanan seluler di Badung membuat kebutuhan terhadap infrastruktur telekomunikasi juga semakin besar. Menurut dia, kondisi tersebut dapat membuat peluang pelaku usaha lain untuk masuk dan menawarkan layanan serupa semakin terbatas apabila hak eksklusif diterapkan secara luas.
“Bali Towerindo bisa dilaporkan apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Namun, Kamilov mengingatkan putusan banding tersebut masih dapat diikuti dengan proses hukum lanjutan. Karena itu, menurut dia, status hukum perkara perlu diperjelas sebelum menentukan langkah dari perspektif persaingan usaha.
Kamilov mengaku belum mengetahui secara pasti apakah perkara tersebut telah memasuki tahap kasasi. Menurut dia, perkembangan proses hukum menjadi penting karena pelaksanaan hak eksklusif harus dilihat berdasarkan status dan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau mereka tetap menang sampai tahap kasasi hingga PK, secara hukum hak eksklusif tersebut tetap berjalan,” kata Kamilov.
Meski demikian, dia menegaskan aspek persaingan usaha tetap dapat menjadi perhatian apabila pelaksanaan hak eksklusif tersebut menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat.
Menurut Kamilov, pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan kepada KPPU apabila terdapat indikasi pelanggaran persaingan usaha. Pihak yang berpotensi terdampak, kata dia, tidak hanya Pemerintah Kabupaten Badung, tetapi juga masyarakat dan pelaku usaha penyedia infrastruktur base transceiver station (BTS) yang kehilangan kesempatan untuk menjalankan usaha di wilayah tersebut.










