KPPU Diminta Telaah Hak Eksklusif Bali Towerindo hingga 2047 di Badung

IMG_0748
Ilustrasi AI

“Pihak yang merasa dirugikan, baik Pemkab Badung, masyarakat, maupun pelaku bisnis BTS, dapat melaporkan karena mereka tidak mendapatkan hak untuk berusaha dalam bisnis yang sama,” tuturnya.

Kamilov mengatakan keberadaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak serta-merta menghilangkan kewenangan KPPU untuk melihat dugaan praktik persaingan usaha dalam pelaksanaannya. Menurut dia, tindakan para pihak setelah putusan berkekuatan hukum tetap menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.

Dia menjelaskan apabila putusan diterima para pihak dan tidak terdapat upaya hukum dalam batas waktu yang ditentukan, putusan dapat berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, kata dia, dampak pelaksanaan putusan terhadap persaingan usaha dapat menjadi bahan perhatian apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan.

“Kalau sudah inkrah, Pemkab Badung dapat mengajak masyarakat dan pelaku bisnis untuk membuat laporan kepada KPPU,” katanya.

Menurut Kamilov, Pemerintah Kabupaten Badung memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus memastikan kebijakan kerja sama tidak menutup kesempatan pelaku usaha lain untuk berkompetisi.

“Sebenarnya, Pemkab Badung memiliki dua tanggung jawab, yakni tanggung jawab moral dan tanggung jawab hukum,” tegasnya.

Kamilov juga menyoroti apabila perpanjangan kerja sama dilakukan tanpa melalui tender baru dan kemudian memberikan hak eksklusif dalam cakupan yang luas. Menurut dia, persoalan tersebut perlu dianalisis berdasarkan prinsip persaingan usaha dengan memperhatikan tingkat penguasaan pasar oleh pelaku usaha yang memperoleh hak eksklusif.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top