Ia menyebut kerugian tersebut bukan lagi sekadar potensi, melainkan sudah nyata karena infrastruktur telah berdiri.“Bukan potensi lagi, kan sudah terbangun, nih. Artinya kerugian jelas sudah terlihat,” katanya.
Di sisi lain, ia menyinggung masih adanya wilayah blank spot meski diklaim telah dibangun hingga 80 menara. Menurutnya, kondisi ini bisa terjadi karena menara belum dilengkapi perangkat pendukung, seperti penguat sinyal.
“Bisa saja menara sudah bangun, tapi belum ada perangkat di atasnya,” katanya. Ia mendorong agar dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran klaim tersebut. Langkah ini dinilai penting agar fakta tidak hanya berhenti pada data di atas kertas.
“Karena bisa saja ini dibikin persidangan lapangan,” katanya. Terkait gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk sebesar Rp3,3 triliun, Kamilov menilai angka tersebut masih perlu pembuktian.Ia menegaskan bahwa nilai kerugian dapat mencakup aspek material maupun nonmaterial, termasuk potensi bisnis yang hilang.
“Penggugat itu bebas menilai berapa pun nilainya kerugian,” ujarnya. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa klaim tersebut harus diuji secara ketat di persidangan. Hakim perlu menilai apakah kerugian yang diajukan benar-benar didukung bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kamilov juga menilai, jika klaim tersebut dikabulkan tanpa verifikasi yang memadai, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara.Hal ini karena berkaitan dengan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya diterima pemerintah."Kalau nilainya dianggap kerugian dari Bali Towerindo Rp3,3 triliun, itu artinya ada potensi kerugian negara juga di situ,” jelasnya.










