Terkait penyerahan data kepemilikan dan perizinan kabel, tercatat baru 3 dari total 15 operator yang mengirimkan berkas data. Dari 3 operator tersebut, 2 di antaranya mengakui memiliki aset kabel di kawasan Sanur.
Meskipun mereka telah menunjukkan salinan izin penyelenggaraan telekomunikasi, para operator ini belum dapat melampirkan salinan izin maupun rekomendasi teknis (rekomtek) terkait pemanfaatan bagian jalan.
Sementara itu, untuk pemenuhan kewajiban pemberian label identifikasi kabel tercatat sudah ada 3 operator yang memprosesnya, yakni LinkNet, Biznet, dan PLN Iconplus.
Di sisi lain, terkait komitmen penggunaan SJUT-IPT, sebanyak 4 operator menyatakan minatnya.
Saat ini, tahapan bagi para peminat tersebut sedang berada dalam proses Berita Acara Kesepakatan (BAK) serta memerlukan dukungan kelengkapan dokumen rekomtek. (Car)










