Komang Lestari juga meminta agar provider mempertimbangkan, bahwa selama ini bertahun-tahun provider menggunakan aset tanpa membayar sewa.
Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU) yang juga Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja mengatakan, dari total 26 provider yang diundang untuk klarifikasi dan verifikasi berkas perizinan, baru empat pihak yang hadir memenuhi panggilan.
Menurut Cipta, sebagian besar perusahaan beralasan undangan mendadak pasca hari libur, mengingat kantor pusat manajemen mereka rata-rata berkedudukan di luar Bali.
Meski demikian, pihaknya tetap memberikan tenggat waktu hingga Kamis (hari ini, red) bagi penyedia layanan yang belum hadir untuk segera menyerahkan dokumen. Selanjutnya kesokan harinya pada Jumat akan dilakukan proses pelabelan kabel milik provider.
KPJU bersama pihak Perumda Bhukti Praja Sewakadarma juga terus membangun komunikasi aktif agar proses administrasi segera rampung.
Terkait provider yang tetap mangkir atau tidak melakukan pelabelan hingga batas waktu yang ditentukan, penegakan aturan akan diserahkan langsung kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. "Bagi yang belum melengkapi izin dan hari Jumat tidak melakukan pelabelan, prosesnya kita serahkan ke Satpol PP untuk pemberian SP (Surat Peringatan). Masa berlaku SP maksimal tujuh hari. Jika dalam waktu itu tetap tidak dipenuhi, tentu akan dilakukan tindakan eksekusi penertiban," tegas Cipta.
Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengungkapkan, provider yang tidak melakukan pelabelan pada Jumat akan dibuatkan surat teguran. Sementara itu, tingkat kepatuhan operator telekomunikasi atau provider dalam penataan jaringan kabel masih tergolong rendah.










