Jenis tindak pidana dalam perkara-perkara tersebut meliputi narkotika, kekerasan, dan pencurian.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang telah berkekuatan hukum tetap serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor PRINT-4494/N.1.10.BPA/BPApa.1/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026.W-007









