Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti 424 Perkara, 63.542 Butir Ekstasi dan 4,8 Kilogram Kokain Ikut Dimusnahkan

IMG-20261028-WA0006_copy_800x533
Kejari Denpasar memusnahkan barang bukti dari 424 perkara, termasuk narkotika, senjata tajam, dan senjata api, Rabu (28/10/2026).(isfimewa)

Jenis tindak pidana dalam perkara-perkara tersebut meliputi narkotika, kekerasan, dan pencurian.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang telah berkekuatan hukum tetap serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor PRINT-4494/N.1.10.BPA/BPApa.1/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top