https://www.traditionrolex.com/27 Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti dan Bagikan Sembako - FAJAR BALI
 

Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti dan Bagikan Sembako

(Last Updated On: 20/07/2020)

GIANYAR – fajarbali.com | Serangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 tahun 2020, Kejari Gianyar musnahkan barang bukti Narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Senin ( 20/7/2020) .

 

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agung Mardiwibowo mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti rampasan dari terdakwa yang sudah divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap. “Barang bukti yang kami musnahkan tersebut merupakan barang bukti yang dirampas dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Gianyar dari bulan Juli 2019,” ungkap Agung Mardiwibowo.

Barang bukti terbanyak berupa narkotika jenis ganja sebanyak 1.114 gram atau 1,114 Kg milik terpidana Mario Sulaeman yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana penjara 11 tahun dan denda 2 milyar rupiah. Serta barang bukti dari terpidana I Gede Kamiar Widyawan dengan kepemilikan narkotika jenis sabu 37,07 gram dan jenis pil ekstasi sebanyak 72 butir. Disamping barang bukti jenis narkotika, dimusnahkan pula barang bukti lainnya seperti senjata api, pisau, mesin sensor, mesin circle, cangkul, sekop dan lainnya.

Dalam rangkaian menyambut HBA Kejari Gianyar telah melakukan berbagai kegiatan seperti bakti sosial dengan membagikan 60 paket sembako kepada yayasan dan panti asuhan serta anjangsana purnawirawan jaksa. Tanggal 17 Juli Kejari Gianyar melaksanakan kegiatan bersih-bersih di Pantai Masceti bersama Komunitas Trash Hero Pantai Masceti, Karang Taruna Desa Medahan dan Perbekel Desa Medahan.

Puncak pelaksanaan Hari Bhakti Adhyaksa jatuh pada tanggal 22 Juli dimana pelaksanaannya juga dilakukan secara virtual mengikuti instruksi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Agung Mardiwibowo menjelaskan capaian sebelumnya, telah menangani 205 perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht serta 1 tindak pidana khusus berupa tindak pidana korupsi  yang statusnya juga telah inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap. Disamping itu pada bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari Gianyar juga telah menandatangani 171 MOU dengan  Pemda, BLUD RS Payangan maupun BUMN dan Perbekel di wilayah hukum Kejari Gianyar.(gds).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

 Cepat Lambatnya Pandemi Berakhir Tergantung dari Disiplin Masyarakat 

Sen Jul 20 , 2020
Dibaca: 13 (Last Updated On: 20/07/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya, MPPM menilai, cepat atau lambatnya pandemi Corona berakhir di Bali bergantung pada tingkat kedisiplinan masyarakat saat ini. Ia menyebut semakin disiplin masyarakat dalam protokol kesehatan, kian cepat pula wabah ini berakhir.  Save as […]

Berita Lainnya