Kasus Sengketa Lahan Rp33 Miliar, Lenny YT Didakwa Gunakan Salinan Akta Bermasalah

290
Lenny YT bersama kuasa hukumnya, Teddy Raharjo, usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Denpasar. Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan.Foto/eli

Teddy menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurutnya, surat dakwaan seharusnya disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Ia juga mempersoalkan penggunaan sejumlah istilah berbeda dalam dakwaan, di antaranya Akta Perjanjian Nomor 03, salinan akta, serta fotokopi salinan akta yang dilegalisasi.

“Yang saya sebut ini hanya sebagian kecil alasan kami selaku kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Untuk lengkapnya nanti pada saat sidang eksepsi pekan depan akan kami ungkap semua,” ujar Teddy seusai persidangan di PN Denpasar. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top