Kasus Sengketa Lahan Rp33 Miliar, Lenny YT Didakwa Gunakan Salinan Akta Bermasalah

290
Lenny YT bersama kuasa hukumnya, Teddy Raharjo, usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Denpasar. Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan.Foto/eli

DENPASAR, Fajarbali.com|Belum selesai menjalani masa hukuman, Lenny YT (51) kembali harus menjalani persidangan. Kali ini, ia didakwa menggunakan surat yang diduga palsu dalam sengketa lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Lenny didakwa menggunakan surat berupa akta autentik yang isinya tidak benar atau dipalsukan seolah-olah sebagai dokumen yang sah.

Perbuatan tersebut disebut terjadi pada Rabu, 10 Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Juli 2024 di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Jalan Kapten Cokorda Agung Tresna Nomor 4, Kelurahan Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar.

Jaksa mendakwa Lenny menggunakan salinan Akta Perjanjian Nomor 03 tanggal 31 Mei 2004 yang disebut tidak sesuai dengan akta aslinya sebagai alat bukti dalam perkara gugatan di PTUN Denpasar.

Kasus tersebut berawal dari pembelian tanah milik Pura Dalem Panti Banjar Padang, Kelurahan Kerobokan, seluas 6.800 meter persegi oleh terdakwa pada 2004. Harga tanah disepakati sebesar Rp2,38 miliar.

Namun, menurut dakwaan JPU, Lenny baru membayar Rp250 juta dan tidak melunasi sisa pembayaran sebesar Rp2,13 miliar.“Namun, terdakwa disebut baru membayar Rp250 juta dan tidak melunasi sisa pembayaran sebesar Rp2,13 miliar,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Karena pembayaran tidak diselesaikan, perjanjian tersebut disebut batal. Tanah kemudian dijual kembali hingga pada 2013 terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3394/Desa Tibubeneng atas nama Erkin Inggriani Tedjokoesoemo, Noer Wahyu, dan Wanti Setiodjojo.

BACA JUGA:  Sidang Tuntutan Ditunda, Karyawan Gudang Didakwa Gelapkan 106 Unit Ponsel

Lenny kemudian keberatan atas penerbitan sertifikat tersebut. Pada 14 Mei 2024, ia mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar.

Dalam perkara tersebut, Lenny disebut mengajukan salinan Akta Perjanjian Nomor 03 yang telah dilegalisasi sebagai alat bukti dengan kode P-2.

Menurut jaksa, salinan akta yang digunakan tersebut tidak mencantumkan klausul pembatalan otomatis sebagaimana terdapat dalam akta aslinya. Selain itu, salinan tersebut disebut tidak dilengkapi tanda tangan dan cap notaris pada setiap halaman.

Penggunaan dokumen tersebut kemudian disebut memengaruhi proses perkara di PTUN Denpasar. Gugatan Lenny sempat dikabulkan seluruhnya dan putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada April 2025.

JPU menyebut penggunaan dokumen tersebut menyebabkan para saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 miliar, ditambah biaya perkara sekitar Rp8 miliar.

Atas perkara tersebut, Lenny didakwa secara alternatif dengan Pasal 392 ayat (2) atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Teddy Raharjo, menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU. Pihaknya berencana mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan.

Teddy menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurutnya, surat dakwaan seharusnya disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Ia juga mempersoalkan penggunaan sejumlah istilah berbeda dalam dakwaan, di antaranya Akta Perjanjian Nomor 03, salinan akta, serta fotokopi salinan akta yang dilegalisasi.

“Yang saya sebut ini hanya sebagian kecil alasan kami selaku kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Untuk lengkapnya nanti pada saat sidang eksepsi pekan depan akan kami ungkap semua,” ujar Teddy seusai persidangan di PN Denpasar. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top