Terdakwa Dugaan Pembunuhan di Kuta Dituntut 8 Tahun Penjara

279
Ilustrasi AI

DENPASAR – Fajarbali.com|Terdakwa kasus pembunuhan, Edy SP (45), dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pradewa Ari Akhbar Kharisma, SH., dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar belum lama ini.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan Mohammad Bagir meninggal dunia terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” sebut JPU dalam amar tuntutannya sebagaimana termuat dalam situs resmi PN Denpasar.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Selanjutnya, majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan pada Kamis, 10 September 2026 mendatang.

Dalam situs resmi PN Denpasar juga termuat uraian dakwaan JPU. Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 dini hari di emperan depan Bengkel Adi Jaya, Jalan Pantai Kuta.

Berdasarkan dakwaan JPU, kejadian berawal pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, Edy SP baru selesai membeli makanan kucing dan melintas di depan kontrakan mantan pacarnya.

Di lokasi tersebut, Edy SP melihat korban Mohammad Bagir sedang duduk berdua di depan warung kontrakan. Terdakwa kemudian menegur korban agar tidak berada di lokasi tersebut dan tidak mengganggu, sebelum kembali ke bengkelnya untuk bekerja.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top