Terdakwa Dugaan Pembunuhan di Kuta Dituntut 8 Tahun Penjara

279
Ilustrasi AI

Sekitar dua jam kemudian, tepatnya Sabtu, 4 April 2026 pukul 01.02 Wita, situasi kembali memanas. Saat itu, Edy SP berada di dalam Bengkel Adi Jaya sambil memegang obeng dan membongkar mesin sepeda motor.

Korban Mohammad Bagir kemudian datang bersama saksi M. Alfian Insan. Keduanya memarkir sepeda motor tepat di depan bengkel.

“Saat saksi M. Alfian Insan hendak masuk ke dalam bengkel, Edy SP disebut mencegah dan mendorong saksi hingga keluar dari area bengkel,” sebut JPU dalam dakwaannya.

Selanjutnya, Mohammad Bagir berucap kepada temannya dengan suara keras, “Sikat, sikat!” sembari berjalan mendekati Edy SP.

Terdakwa kemudian mendorong korban. Namun, korban disebut langsung merangkul leher Edy SP dari arah depan sambil memukul kepalanya sebanyak tiga kali.

Korban juga menekan kepala terdakwa ke bawah hingga Edy SP berada dalam posisi membungkuk. Korban kemudian berteriak meminta bantuan kepada temannya.

Mendengar teriakan tersebut, saksi M. Alfian Insan mengambil sebuah balok kayu dan memukul Edy SP sebanyak tiga kali.

Merasa pusing akibat pukulan tersebut, Edy SP kemudian melakukan perlawanan secara refleks. Saat masih dalam posisi membungkuk, tangan kanan terdakwa yang ketika itu memegang obeng diayunkan secara sembarangan ke arah atas.

“Ujung obeng mengenai bagian kepala sebelah kiri Mohammad Bagir. Korban kemudian terjatuh ke belakang dan bagian belakang kepalanya membentur aspal jalan,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Usai kejadian, korban masih dalam keadaan sadar dan sempat duduk. Saksi M. Alfian Insan kemudian membuang balok kayu yang digunakan untuk memukul Edy SP dan berusaha menolong korban.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top