Karena pembayaran tidak diselesaikan, perjanjian tersebut disebut batal. Tanah kemudian dijual kembali hingga pada 2013 terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3394/Desa Tibubeneng atas nama Erkin Inggriani Tedjokoesoemo, Noer Wahyu, dan Wanti Setiodjojo.
Lenny kemudian keberatan atas penerbitan sertifikat tersebut. Pada 14 Mei 2024, ia mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar.
Dalam perkara tersebut, Lenny disebut mengajukan salinan Akta Perjanjian Nomor 03 yang telah dilegalisasi sebagai alat bukti dengan kode P-2.
Menurut jaksa, salinan akta yang digunakan tersebut tidak mencantumkan klausul pembatalan otomatis sebagaimana terdapat dalam akta aslinya. Selain itu, salinan tersebut disebut tidak dilengkapi tanda tangan dan cap notaris pada setiap halaman.
Penggunaan dokumen tersebut kemudian disebut memengaruhi proses perkara di PTUN Denpasar. Gugatan Lenny sempat dikabulkan seluruhnya dan putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada April 2025.
JPU menyebut penggunaan dokumen tersebut menyebabkan para saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 miliar, ditambah biaya perkara sekitar Rp8 miliar.
Atas perkara tersebut, Lenny didakwa secara alternatif dengan Pasal 392 ayat (2) atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Teddy Raharjo, menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU. Pihaknya berencana mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan.










