Valur didakwa menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kata-kata bohong untuk meyakinkan Dominick Veliko Shapko, Direktur Utama PT Badak Bali Properties, menyerahkan sejumlah uang untuk pembangunan vila senilai Rp13.917.640.000.
Korban kemudian melakukan sejumlah pembayaran dengan total mencapai Rp9.206.598.530. Namun, jaksa menyebut dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan vila. Terdakwa juga disebut menerima cashback 15 persen dari setiap pembayaran melalui kontraktor.
Proyek yang dijanjikan selesai dalam satu tahun ternyata tidak rampung hingga Agustus 2024. Berdasarkan analisis ahli tertanggal 29 September 2025, progres pembangunan baru mencapai sekitar 22,5 persen dari nilai kontrak.
Akibat perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp5.651.372.920.
Sebelumnya, JPU Kejari Gianyar menuntut Valur dengan pidana penjara selama tiga tahun empat bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa sama-sama mengajukan banding hingga akhirnya putusan PN Gianyar dikuatkan Pengadilan Tinggi Denpasar. W-007










