Kasasi Tak Penuhi Syarat, Valur Blomsterberg Tetap Dipenjara 2 Tahun

IMG_0266
Valur Blomsterberg bersama salah satu kuasa hukumnya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Foto: FB/dok.

Selain menjalani hukuman penjara, Valur yang merupakan warga negara asing juga akan dideportasi setelah selesai menjalani masa pidananya. “Sesuai aturan yang ada, terdakwa (sekarang terpidana) usai menjalani hukuman penjara harus dideportasi,” tegas Triarta.

Diberitakan sebelumnya, PN Gianyar pada 13 Mei 2026 menyatakan Valur Blomsterberg terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Penipuan” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 492 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Denpasar melalui putusan banding pada 1 Juli 2026. Majelis hakim yang diketuai Timur Pradoko, S.H., M.H., menerima permohonan banding terdakwa dan JPU, namun menguatkan Putusan PN Gianyar Nomor 32/Pid.B/2026/PN Gin tanggal 13 Mei 2026.

Dalam putusan banding, masa penangkapan dan penahanan tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana, terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan, serta dibebankan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp5.000.

Perkara ini bermula dari dugaan penipuan proyek pembangunan vila di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan terjadi pada Juni 2023 hingga Agustus 2024.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top