Sebagai upaya konkret, Kejaksaan memperkenalkan aplikasi JAGA DESA, sebuah sistem pemantauan real-time pengelolaan dana desa.
Aplikasi ini memungkinkan pengawasan transparan terhadap penggunaan dana desa, distribusi pupuk, pengelolaan aset desa, hingga deteksi dini konflik sosial. Teknologi ini diharapkan menjadi tameng utama pencegahan penyimpangan sejak dini.
Sementara itu Kajati Bali Chatarina Muliana melaporkan capaian signifikan Kabupaten Bangli yang telah 100 persen membentuk Koperasi Merah Putih di seluruh 68 desa dan 4 kelurahan.
Dua koperasi, yakni Koperasi Desa Merah Putih Desa Ulian dan Desa Awan, bahkan telah berstatus aktif serta menjalin kerja sama dengan perbankan dan BUMN.
“Kejaksaan hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi menjadi mitra strategis agar pembangunan desa berjalan sesuai aturan. Kami mengawal Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Koperasi Merah Putih agar bebas dari praktik korupsi,” ujar Chatarina.
Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi langkah progresif Kejaksaan Tinggi Bali. Menurutnya, kolaborasi antara program Jaga Desa dan penguatan Koperasi Merah Putih menjadi fondasi penting bagi kemandirian ekonomi desa yang berkelanjutan dan berintegritas. Tak hanya itu, pada kesempatan kali ini juga diserahkan bantuan laptop untuk operasional koperasi desa.W-007










