Baca Juga : Sidang Korupsi di LPD Desa Adat Serangan, Jro Bendesa Adat Serangan jadi Saksi
Baca Juga : Ipung Siap Bawa Kasus Lahannya di Serangan ke Ranah Hukum
Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia relatif muda, sehingga diharapkan masih ada kesempatan untuk memperbaiki dirinya dikemudian hari
”Tuntutan yang diajukan merupakan kesimpulan dari fakta di persidangan yang menjadi alat bukti dari Penuntut Umum. Selanjutnya Terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya,” pungkas Luga. W-007










