Baca Juga : Kejati Bali Tetapkan DGR, Anak Eks Sekda Buleleng jadi Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Baca Juga : Dilimpahkan ke Pengadilan, Terdakwa Kasus Korupsi Kupon BBM Segera Diadili
Sedangkan yang terakhir, terkait tiga bidang tanah atas nama terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa yang berada di Desa Baktiseraga Buleleng juga dituntut untuk dirampas Untuk Negara.
Luga menerangkan, untuk membuktikan perbuatan terdakwa selama proses pembuktian di Pengadilan Tipikor, jaksa menghadirkan 14 orang saksi termasuk terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka yang merupakan orang tua terdakwa, serta meminta keterangan 2 orang ahli beberapa pertunjukan lainnya.
Baca Juga : Selain Menuntut 4 Tahun Penjara, Jaksa Juga Menuntut Hak Politik Eka Wiryastuti Dicabut Selama 5 Tahun
Baca Juga : Korupsi Kupon BBM Armada Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak di DLHK Denpasar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dari pembuktian tersebut, maka jaksa berkeyakinan bahwa terdakwa pada tahun 2016 hingga tahun 2020, bersama-sama dengan Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, telah melakukan permintaan pembayaran atas tanah milik / duwe Desa Adat Yeh Sanih yang didasarkan atas perjanjian pengelolaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
“Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa telah menerima uang dari perusahaan PT Titis Sampurna sebesar sebesar Rp. 4.870.000.000 untuk kepentingan terdakwa sendiri,” jelas Luga dalam rilis tertulisnya.
Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Serangan Dituntut Jaksa
Baca Juga : Dua Saksi Editor Kejaksaan Sebut, Uang Rp 3,7 Miliar di LPD Serangan tidak Diketahui Penggunaanya










