Jaksa Tuntut Anak Dewa Puspaka 7 Tahun Penjara

IMG-20221208-WA0006-89ae8cd6

Selain melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa juga diajukan tuntutan didasarkan perbuatannya yang telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan”

Rekening terdakwa secara sengaja dan sepengetahuan terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, telah digunakan oleh terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa  dokumen maupun transaksi dan /atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime (fake information). 

Baca Juga : Saksi Auditor Sebut ada Penyimpangan Pengelolaan Uang Hingga Rp 7 Miliar di LPD Serangan

Baca Juga : Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Serangan Akui ada 17 Kredit Fiktif

“Mengggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang (ponzi scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Atas dasar perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang inilah, Penuntut Umum menuntut terdakwa 7 tahun penjara,” tegas jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Tabanan ini. 

Sebelum masuk pada amar tuntutan, jasa terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top