Jaksa Tuntut Anak Dewa Puspaka 7 Tahun Penjara

IMG-20221208-WA0006-89ae8cd6

Baca Juga : Dipanggil untuk Diperiksa, Tersangka Korupsi LPD Sangeh Ditahan Jaksa

Baca Juga : Penyidik Pidsus Kejati Bali Tahan Anak Dewa Puspaka Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

“Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa   dengan pidana penjara selama 7 tahun yang dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi amar tuntutan jaksa. 

Kasi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto dalam keterangan persnya mengatakan bahwa, selain terdakwa dituntut dengan hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 1 miliar  dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 7 bulan. 

Baca Juga : Selain Menuntut 4 Tahun Penjara, Jaksa Juga Menuntut Hak Politik Eka Wiryastuti Dicabut Selama 5 Tahun

Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus Korupsi LPD Serangan Jalani Sidang Perdana

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti  senilai Rp. 4.870.000.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa. 

“Hasil dari lelang harta benda milik terdakwa digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut, tapi apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6  bulan,” terang pejabat yang akrab disapa Luga ini. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top