ini Alasan Ibu dan Anak Terdakwa Narkotika Batal Dituntut Jaksa

Ilustrasi-Narkotika
Ilustrasi dua terdakwa kasus Narkotika.Foto/Net

Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu yang ada padanya didapat secara cuma-cuma dari orang yang bernama Deni (DPO). Deni, kata terdakwa pada tanggal 1 September 2022 menghubunginya dengan maksud untuk memberinya sabu secara gratis.

Baca Juga : Polisi Cek Kejiwaan Oknum Dosen yang Cabuli Bocah di Toilet Bandara

Baca Juga : Korupsi Kupon BBM Truk Sampah, Pegawai DLHK Denpasar Divonis 4 Tahun

Kemudian terdakwa dan Deni membuat janji bertemu pada malam hari di Jalan Tukad Balian Gang  Damai. Setelah bertemu dan mendapatkan sabu, terdakwa pulang dan menyimpan sabu itu di dalam kamar mandi.

Sementara polisi yang mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Tukad  Balian ada  seorang perempuan bersama Sri Herawati sering transaksi narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Sri Herawati  di rumahnya yang saat itu sedang menyapu lantai.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top