
Ilustrasi dua terdakwa kasus Narkotika.Foto/Net
DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (17/1/2023) batal membacakan tuntutan untuk terdakwa Sri Herawati yang didakwa atas kasus Narkotika.
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan, Jaksa belum bisa membacakan tuntutan karena memang belum siap dengan tuntutannya. "Jaksa belum siap dengan tuntutan, sehingga sidang ditunda hingga pekan depan," kata pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha.
Baca Juga : Sidang Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar, Jaksa Hadirkan Saksi dari Rekanan
Baca Juga : Nekat Gadai Laptop Tanpa Izin Pemilik, Pria Asal Bandung Dituntut 2 Tahun Penjara
Hal senada juga terjadi kepada terdakwa Michael Khalique Khalfani Rayfan Menday yang ternyata adalah anak dari terdakwa Sri Herawati. Sidangnya yang mengagendakan pembacaan tuntutan juga batal dengan alasan yang sama.
Seperti diketahui, kedua terdakwa yang merupakan ibu dan anak ini bisa dikatakan sebagai terdakwa kasus Narkotika yang beruntung.
Baca Juga : Lagi Asik Nonton Youtube, Tetangga Kos Datang Langsung Main Tusuk
Baca Juga : Gervas,Terdakwa Kasus Penuskan di Depan Teteruga Bar Diadili
Pasalnya, sejak kasusnya dilimpahkan ke Jaksa, keduanya tidak lagi menjalani tahanan di Rutan sebagaimana terdakwa kasus Narkotika lainnya.
Tapi kedua sudah ditempatkan di Yayasan Rehabilitasi. Keduanya dikatakan sebagai pecandu Narkotika walau belum ada putusan pengadilan yang mengatakan bahwa kedua terdakwa adalah pecandu atau penyalahguna Narkotika bagi dirinya sendiri.










