ini Alasan Ibu dan Anak Terdakwa Narkotika Batal Dituntut Jaksa

Ilustrasi-Narkotika
Ilustrasi dua terdakwa kasus Narkotika.Foto/Net

Baca Juga : Terbukti Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, Anak Dewa Puspaka Divonis 4 Tahun Penjara

Baca Juga : Warga Simping Laporkan Perbekel Cemagi ke Ombudsman Bali

Ditanya apa alasan Jaksa memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan ke Yayasan Rehabilitasi , Eka Suyantha menjawab, bahwa terdakwa ada indikasi sebagai pecandu atau penyalahguna Narkotika.

“Jadi dari data atau berkas yang ada, Jaksa menilai ada indikasi bahwa terdakwa ini pecandu narkoba sehingga penahanannya dipindah dari Rutan ke tempat Rehabilitasi,” terang Jaksa yang pernah bertugas di Malang, Jawa Timur ini.

Baca Juga : Peternak Sapi Bali Resah, LSM Jarrak Bali Minta Pemerintah Buka Lalulintas Sapi

Baca Juga : Kasus Ganja dan Sabu, Pria Keturunan India Dituntut 3 Tahun 10 Bulan Penjara 

Tapi, kata Eka Suyantha,  apabila nanti hasil persidangan terdakwa tidak dinyatakan sebagai pecandu atau penyalahguna narkoba dan divonis hukuman penjara, maka terdakwa akan menjalani masa tahanan sebagaimana vonis hakim di Lembaga Pemasyarakatan.

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan JPU Ni Ketut Muliani terungkap, terdakwa Sri Herawati ditangkap pada hari Jumat, tanggal 2 September 2022 sekira pukul 18.00 WITA di Rumah di Jalan Tukad Balian, Denpasar.

Baca Juga : Sertijab Polres Bandara, Kasatreskrim Dijabat Iptu Rionson Ritonga

Baca Juga : Penyidik Tetapkan 2 Tersangka Penusuk Anggota Biro SDM Polda Bali

Dari penangkapan itu polisi berhasil menyatakan barang bukti berupa satu buah pipa kaca yang berisikan residu sabu dan satu buah korek api di atas kloset kamar mandi serta satu buah handphone merek Oppo.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top