BACA Juga : Tak Kapok-kapok, Residivis Curanmor Kembali Dijebloskan ke Tahanan
Sementara menanggapi vonis hakim ini, Gatot Hariawan mengatakan pihaknya masih pikir-pikir."Untuk saat ini kita masih pikir-pikir, beberapa hari kedepan akan kita sampaikan sikap ke Pengadilan. Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun.
Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung itu menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA Juga : Dua Terdakwa Penganiaya Anggota Polisi Diadili
Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Gusti Mirah ini terjadi di dekat selokan, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari Desa Melaya, Melaya, Jembrana, Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 Wita. Kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara membuat rencana awal untuk mengajak wanita itu untuk check in di hotel.
Lalu memberikan obat tidur kepada korban dengan tujuan pada saat korban nanti tertidur korban akan diikat menggunakan lakban dan para terdakwa bisa mengambil barang-barangnya.
BACA Juga : Diadili, Peran Para Terdakwa Kasus WNA KTP Bali Terungkap
Namun rencana tersebut tidak berhasil. Agar tidak ingin usahanya sia-sia, terdakwa Rahman yang duduk di belakang, kemudian menutup mulut Lestari menggunakan kedua tangannya dan selanjutnya mencekik leher Lestari.
“Dia berontak dan menjerit, kemudian terdakwa Rahman mengikat lehernya menggunakan tali tas selempang hingga tidak bisa bernafas dan meninggal dunia,”ujar jaksa dalam surat dakwaanya. Setelah itu tubuhnya dibuang di dekat selokan.










